Tuesday, September 23, 2014

Renungan Padang Arafah



Padang Arafah dan Padang Mahsyar

Pada hari Arafah 1434 H. setahun yang lalu, terasa baru kemaren ketika Ketua Kloter 54 SOC, Drs. H. Tantowi, dan TPIHI, Drs. H. Muadzim meminta saya untuk menyampaikan Khutbah Wukuf di Arafah. Bukan karena beratnya menyampaikan khutbah. Karena sebagaimana biasa pada khutbah Jumu’at juga sering menyampaikan khutbah. Tetapi nuansa Khutbah Arafah memang agak lain. Di tanah luas yang terhampar padang pasir dan gunung batu yang sangat panas, para jama’ah haji berkumpul di bawah tenda yang sangat sederhana.
Terasa sekali nuasa Padang Arafah ini seakan di Padang Mahsyar yang tentu lebih luas dengan situasi dan kondisi sesuai dengan amal-perbuatan yang dibawa oleh pribadi masing-masing. Jam di handphone ku menunjukkan pukul 11.05 waktu setempat. Para jama’ah sudah berkumpul di tenda besar dengan melantunkan kalimat talbiyah dengan nada yang sangat mengharukan. Para petugas semua sudah siap. Sebagai imam shalat KH. Drs. Hadlor Ikhsan Rois Syuri’ah PC NU Kota Semarang, sebagai muadzim KH. Shobah dan aku ditugaskan sebagai khotibnya.
Seolah seperti menunggu panggilan dari Yang Maha Kuasa di Yaumul Hisab, untuk menghadap-Nya dan untuk mempertanggungjawabkan semua amal perbuatannya di dunia. Para jama’ah duduk bershof-shof dengan khusu’ membaca talbiyah dan berdoa menurut kebutuhan masing-masing. Tentu kita berharap agar kita dapat menghadap Allah dengan selamat, dosa-dosa kita terampuni dan amal-amal baik kita bisa diterima. Sebagai jama’ah haji kita berdo’a semoga haji kita menjadi mabrur. Karena kata Rasulullah, “ al hajju mabruru laisa lahu jaza’ illal jannah..” Inilah yang menjadi impian para jama’ah haji yang niatnya betul-betul karena Allah semata.
Perasaan di dada ku sendiri semakin bergetar, pantaskah aku menyampaikan khutbah ini dan di tempat yang suci ini. Aku manusia biasa yang berlumuran dosa yang belum sepenuhnya aku mohonkan ampun kepada Allah. Mungkin secara akademik aku dianggap layak untuk menyampaikan khutbah ini. Akan tetapi tidak ada jaminan tingginya pendidikan paralel dengan tingginya ketaqwaan seseorang. Sementara aku perhatikan ada beberapa jama’ah yang menurut ku lebih layak menyampaikan khutbah ini, karena kemampuan ilmu agamanya. Di sisi lain aku sadar justu jama’ah yang mungkin pengetahuan agamanya tidak seberapa, tetapi tingkat keihkalasannya dan ketaqwaannya mungkin lebih tinggi.
Tepat pukul 12.00 waktu Arab Saudi, pembawa acara mengumumkan para petugas yang akan menjadi imam dan khotib wukuf. Terasa sesak di dada dan kering di tenggorokan ku pada saat itu, karena menahan tangis yang ingin keluar tetapi harus aku tahan. Aku membayangkan betapa beratnya amanah yang akan ku sampaikan melalui khutbah ini. Tidak henti-hentinya aku berdo’a dalam hati memohon kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menyampaikan khutbah dengan baik dan para jam’aah dapat memahami dengan baik. Aku sadar bahwa aku bukan yang terbaik, bukan yang tertahu, tetapi inilah amanah yang harus aku laksanakan. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa ku, kalau apa yang aku sampaikan, aku sendiri belum bisa mengamalkannya.
Dengan nada yang terbata-bata, aku ucapkan salam,  hamdalah shalawat dan syahadat aku memulai khotbah.
Para tamu Allah, jamaah haji yang dirahmati Allah, Kaum muslimin walmuslimat dhuyuufullah wa dhuyuufurrohmaan…!
Pada hari  yang  penuh rahmat dan maghfiroh ini, marilah kita panjatkan Puja dan puji dengan penuh rasa syukur yang setulusnya kepada Allah Swt. yang telah menjadikan hari Arofah ini sebagai hari yang teramat mulia.  Pada hari  ini Allah mengabulkan semua permintaan dan do’a hamba-hambanya yang  memanjatkan do’a kepadaNya. Sholawat dan salam semoga terlimpah bagi Nabi besar kita Muhammad Saw. Yang telah menyampaikan  risalahnya dari Allah  SWT untuk umatnya sehingga mengantarkan   umatnya ke jalan yang terang yang diridhohi Allah SWT.
Saudara-saudaraku yang sedang berada di tanah suci, tanah Arafah, tanah yang diimpi-impikan oleh berjuta bahkan bermilyar umat Islam di seluruh dunia.
Siang ini kita ditakdirkan oleh Allah berkumpul di tempat yang mulia ini, tempat dimana setiap do’a pasti akan dikabulkan, siapapun yang bertaubat diantara kita, Allah pasti menerimanya dan mengampuni dosa-dosa kita, sebanyak apapun dosa-dosa itu melumuri tubuh kita.
Di tanah ini pula, saat ini hadirin-hadirat sekalian, Allah membanggakan kita, hamba-hamba-Nya, di hadapan jama’ah para malaikat.
“Hamba-hamba-ku datang kepada-ku dengan rambut kusut masai dari setiap sudut negeri yang jauh. Wahai hamba-hamba-Ku, berpencarlah kalian dari arafah dengan (membawa) ampunan-ku atas kalian semua.”
Rasulullah Saw. juga bersabda:
مَا مِنْ يَـوْمٍ أَكْثَرٌ مِنْ اَنْ يَعْـتَقِ اللهَ فِيْهِ عَبْـدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَـرَفَةٍ
“Tiada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka (melebihi) hari Arafah.” (HR. Muslim dari Aisyah RA).
Marilah kita menengok sejenak diri kita ini. Kita hanyalah seonggok tulang berbalut daging yang terus membungkus aib dan ma’shiyat di sepanjang hari yang telah kita jalani.
Tidak usahlah kita membayangkan yang jauh-jauh sekedar membaca Al-Fatihah pun kita belum fasih. Sholat kerap tidak khusyu’,  membaca Qur’an hanya di ujung lidah. Berzikir tidak sampai menyentuh hati bahkan ketika sujud pun, kita jarang ingat kepada Allah. Entah mengapa kita dipilih menjadi orang yang bisa bersimpuh di tanah Arafah ini? Mengapa wahai Saudaraku?
Semoga siapapun yang dihadirkan di padang ini tidak terbesit sedikitpun dihatinya kebanggaan, sehingga merasa diri lebih baik dari yang lain. Berhajinya kita bukan merupakan jaminan bahwa kita lebih baik dari saudara-saudara kita di tanah air. Sungguh malu dan sangat malu jika kita merenungi kehormatan dan kemuliaan ibadah haji ini dengan kualitas diri kita yang sangat jauh dari kepantasan kualitas diri kita yang sangat jauh dari kepantasan kualitas seorang hamba yang shalih.
Bahkan semua ini bisa menjadi “hutang” yang harus kita bayar dan kita pertanggung-jawabkan. Siapa tahu kita berada di tanah suci saat ini justru berkat do’a orang-orang yang shalih yang memintakan ampunan untuk jenis manusia yang berlumuran dosa seperti kita ini. Boleh jadi ampunan yang mereka mohonkan untuk kita itulah yang kemudian mengantarkan kita berada di tanah suci ini.
Saudara–saudaraku, kaum muslimin dan muslimat Rohimakumullah.
Padang Arafah hari ini seolah-olah tampil sebagai miniatur padang Mahsyar, dimana manusia berkumpul di hadapan kebesaran Allah Swt. semuanya bertanggung jawab atas perbuatan dan kelakuannya masing-masing. Pangkat, jabatan dan harta kekayaan yang selama ini kita kejar ternyata tidak bisa menyelamatkan kita, bahkan keluarga terdekat kita selama ini yang kita manjakan ternyata juga tidak bisa berbuat apa-apa, untuk membantu kita pada hari itu. Malah tidak jarang semua itu menjadi alasan dan penyebab untuk menyiksa kita. Di Padang Arafah ini, kita pun telah menanggalkan atribut sosial kita, semua jabatan dan pangkat kita lepaskan pada hari ini. Yang melekat di badan kita hanyalah dua lembar kain putih. Kondisi seperti ini mengingatkan kita pada alam Barjah. Di alam Barjah nanti kita hanya ditemani kain kafan yang membungkus kita.
Karena itu tiada yang kita harapkan dari Wuquf kita saat ini, juga ibadah haji kita secara keseluruhan kecuali terampuninya dosa-dosa kita dan terhapusnya kesalahan-kesalahan kita yang sudah melumuri sekujur “tubuh” kita, sebab kita sadar betul apalah artinya hidup dengan lumuran aib dan dosa yang melekat di tubuh ini.
Dosa telah membuat manusia harus kehilangan keberkahan dalam hidupnya, juga keberkahan dalam rizki, harta dan apa saja yang dimilikinya akibatnya manusia kehilangan ketenangan juga kebahagiaan justru di tengah–tengah genangan materi yang mengitarinya.
Dosa telah membuat manusia kehilangan hati nuraninya, sehingga mereka berbuat, berbicara, mendengar dan melihat bukan lagi karena dorongan hati nurani, melainkan karena kepentingan hawa nafsunya.
Dosa telah membuat manusia kehilangan kepekaan terhadap sesama, nilai-nilai kasih sayang yang selama ini dijunjung-luhurkan dalam kehidupan sesama manusia telah berubah, berganti menjadi kebencian dan permusuhan bahkan pertikaian saling jatuh-menjatuhkan. Kedengkian pun akhirnya menjadi penyakit epidemik, senang melihat yang lain susah dan susah melihat yang lainnya senang.
Dosa telah membutakan mata hati manusia, sehingga mereka tidak lagi bisa membedakan antara yang benar dan salah, haram dan halal,  haq dan batil. Akibatnya mereka kehilangan rasa bersalah saat berbuat salah, tiada beban saat berbuat dzalim kepada sesama, bahkan banyak diantara mereka bisa merasakan nikmatnya makanan hasil mencuri, sembari membanggakan kepada orang lain.
Dosa telah membuat manusia kehilangan rasa takut kepada Allah, juga kepada balasan buruk di akhirat kelak. Mereka juga kehilangan rasa cinta kepada Allah juga kepada kebaikan. Saat rasa takut kepada Allah menghilang, maka akan hadirlah rasa takut kehilangan dunia, dan ketika rasa cinta kepada Allah pun tergadaikan maka akan muncullah rasa cinta terhadap dunia, hubbud dunya wa karahiyatul maut.
Dosa telah menggiring manusia kejurang-jurang kehinaan yang membuat mereka kehilangan kemuliaan yang tersimpan dalam nilai-nilai kemanusiaan dirinya. (Fatah Syukur)

Tuesday, March 11, 2014

Budaya Sekolah



Strategi Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Religius di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Ngawi
















Kepala sekolah sebagai pemimpin professional di lembaga pendidikan mempunyai peran yang sangat penting, mengingat posisinya secara struktural sebagai pimpinan legal formal memiliki kekuasaan penuh pada lembaga yang dipimpinnya. Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi dalam lembaga pendidikan sekolah.  Penetapan strategi dalam bidang pendidikan agama Islam oleh kepala sekolah  untuk diwujudkan   dalam menciptakan suasana budaya religius di lingkungan sekolah.  Agama adalah sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembagakan, yang semuanya itu berpusat pada persoalan -persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi. Pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah antara lain bertujuan mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia Indonesia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (bertasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta melaksanakan budaya religius dalam  komunitas sekolah (Permen Diknas).  Lampiran standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama Islam. Dengan demikian pengembangan agama sebagai budaya sekolah telah memperoleh legalitas yang kuat. Kepala sekolah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap kemajuan di lembaga pendidikan, harus memiliki kesiapan dan kemampuan untuk membangkitkan semangat kerja personal dan harus mampu menciptakan iklim dan suasana yang kondusif, aman, nyaman, tentram, menyenagkan serta berbudaya agamis.
Atas dasar itu, penelitian ini difokuskan pada strategi kepala sekolah dalam membangun  budaya religius di SMAN 2 Ngawi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan budaya religius di SMAN 2 Ngawi (2) menjelaskan strategi kepala sekolah dalam  membangun   budaya religius di SMAN 2 Ngawi (3) menjelaskan dukungan warga sekolah dalam  membangun   budaya  religius di SMAN 2 Ngawi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data terkumpul dari teknik tersebut dianalisis dengan menggunakan reduksi da ta, penyajian data dan verifikasi (kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) wujud budaya religius di SMAN 2 Ngawi meliputi: (a)  belajar  baca tulis al -Qur`an, (b) pembiasaan senyum dan salam, (c) pelaksanaan sholat Jumat, (d) pemakaian jilbab (berbusana muslim/muslimah) pada bulan ramadhan, (e) mentoring keIslaman, (f) peringatan hari-hari besar Islam. (2) strategi kepala sekolah dalam membangun  budaya religius meliputi: (a) perencanaan program  (niat), (b) memberi teladan kepada warga sekolah, (c)  kemitraan dan a ndil  dalam mendukung kegiatan keagamaan, (d) melakukan evaluasi. (3) Dukungan warga sekolah telah dilakukan dengan baik dengan cara menunjukkan komitmennya masing-masing. Secara berurutan dukungan warga sekolah terhadap membangun budaya rel igius adalah sebagai berikut: komitmen sekolah, komitmen guru, komitmen siswa dan komitmen karyawan.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan sebagai berikut: (1) untuk kepala sekolah dapat mempertahankan dan meningkatkan budaya religius dengan kontinyu sebagai wujud dari aktualisasi terhadap ajaran agama Islam, (2) para pengelola lembaga pendidikan dan kepala sekolah, hendaknya melakukan reorientasi program pendidikan di sekolah yang diarahkan kepada perwujudan budaya religius di sekolah, (3) bagi dinas pendidikan hendaknya meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dengan memberikan dukungan baik moril maupun materiil kepada pelaksanaan budaya religius di sekolah, (4) bagi peneliti lain, dilakukan penelitian lebih lanjut yang mampu mengungkapkan lebih dalam tentang budaya religius di sekolah, sehingga jika ada aspek -aspek budaya yang belum tercakup dalam penelitian ini dapat disempurnakan oleh peneliti selanjutnya.

Wednesday, August 15, 2012


GURU PROFESIONAL

1.   Pendahuluan
Pembicaraan tentang profesionalisme guru tidak bisa lepas dari pentingnya guru yang professional. Menurut Rice dan Bishopirick (1971), guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan penulis tersebut dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Glickman (1981) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara professional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya, seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungsuhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).

2.   Pengertian Profesi.
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional[2].
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru  adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama Islam. Dalam hal ini, guru  diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. 
Ahmad Tafsir memberikan pengertian profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.[3] 
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut  kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[4]
Profesional menurut rumusan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[5]
Dari berbagai pengertian  di atas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[6]

3.   Syarat-syarat Profesi.
Menurut Syafrudin Nurdin kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, adalah :[7]
a.       Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c.       Kebakuan yang universal
d.      Pengabdian
e.       Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f.       Otonomi
g.      Kode etik
h.      Klien
i.        Berperilaku pamong
j.        Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, adalah:
a.         Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.         Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.         Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.        Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.         Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.          Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.         Profesi memiliki kode etik.
h.         Profesi miliki klien yang jelas.               
i.           Profesi memiliki organisasi profesi.
j.           Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[8]
    
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
 “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”[9].

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut[10]:
a.     Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
c.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d.    Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

4.   Urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
a.   Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
b.   Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
c.   Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: (a) mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
d.   Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
e.   Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4:   “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Bab II, Pasal 2).
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Bab II, Pasal 6).

5.   Pengertian Profesionalitas Guru PAI
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.  Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,  kultural, emosional, dan intelektual;
b.    penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
c.    pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.   penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f.     pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g.    komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h.    penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
i.      pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
j.      tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.      
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
b.    penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
c.    penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
d.   kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e.    penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
b.    sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c.    sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b.     penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.    pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
d.    pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama;
b.    kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.    kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta  
d.   -kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


[1] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), 449
[2]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 897.
[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif  Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal. 107
[4] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), 56.
[5] Sekretariat Negara, UURI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), hal.  13-14    
[7]. Ibid., hal. 14 – 15
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan...hal.108-112.
[9]Lihat: UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[10] Lihat: UURI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen