Wednesday, August 15, 2012


GURU PROFESIONAL

1.   Pendahuluan
Pembicaraan tentang profesionalisme guru tidak bisa lepas dari pentingnya guru yang professional. Menurut Rice dan Bishopirick (1971), guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan penulis tersebut dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Glickman (1981) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara professional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya, seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungsuhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).

2.   Pengertian Profesi.
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional[2].
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru  adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama Islam. Dalam hal ini, guru  diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. 
Ahmad Tafsir memberikan pengertian profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.[3] 
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut  kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[4]
Profesional menurut rumusan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[5]
Dari berbagai pengertian  di atas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[6]

3.   Syarat-syarat Profesi.
Menurut Syafrudin Nurdin kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, adalah :[7]
a.       Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c.       Kebakuan yang universal
d.      Pengabdian
e.       Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f.       Otonomi
g.      Kode etik
h.      Klien
i.        Berperilaku pamong
j.        Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, adalah:
a.         Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.         Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.         Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.        Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.         Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.          Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.         Profesi memiliki kode etik.
h.         Profesi miliki klien yang jelas.               
i.           Profesi memiliki organisasi profesi.
j.           Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[8]
    
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
 “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”[9].

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut[10]:
a.     Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
c.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d.    Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

4.   Urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
a.   Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
b.   Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
c.   Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: (a) mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
d.   Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
e.   Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4:   “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Bab II, Pasal 2).
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Bab II, Pasal 6).

5.   Pengertian Profesionalitas Guru PAI
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.  Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,  kultural, emosional, dan intelektual;
b.    penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
c.    pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.   penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f.     pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g.    komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h.    penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
i.      pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
j.      tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.      
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
b.    penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
c.    penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
d.   kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e.    penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
b.    sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c.    sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b.     penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.    pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
d.    pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama;
b.    kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.    kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta  
d.   -kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


[1] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), 449
[2]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 897.
[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif  Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal. 107
[4] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), 56.
[5] Sekretariat Negara, UURI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), hal.  13-14    
[7]. Ibid., hal. 14 – 15
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan...hal.108-112.
[9]Lihat: UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[10] Lihat: UURI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen      

GURU PROFESIONAL

1.   Pendahuluan
Pembicaraan tentang profesionalisme guru tidak bisa lepas dari pentingnya guru yang professional. Menurut Rice dan Bishopirick (1971), guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan penulis tersebut dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Glickman (1981) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara professional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya, seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungsuhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat dikatakan profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).

2.   Pengertian Profesi.
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional[2].
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru  adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama Islam. Dalam hal ini, guru  diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. 
Ahmad Tafsir memberikan pengertian profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.[3] 
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut  kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[4]
Profesional menurut rumusan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[5]
Dari berbagai pengertian  di atas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[6]

3.   Syarat-syarat Profesi.
Menurut Syafrudin Nurdin kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, adalah :[7]
a.       Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c.       Kebakuan yang universal
d.      Pengabdian
e.       Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f.       Otonomi
g.      Kode etik
h.      Klien
i.        Berperilaku pamong
j.        Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan bahwa kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, adalah:
a.         Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.         Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.         Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.        Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.         Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.          Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.         Profesi memiliki kode etik.
h.         Profesi miliki klien yang jelas.               
i.           Profesi memiliki organisasi profesi.
j.           Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[8]
    
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
 “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”[9].

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut[10]:
a.     Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b.    Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
c.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d.    Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

4.   Urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
a.   Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
b.   Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
c.   Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: (a) mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
d.   Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
e.   Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4:   “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendididkan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Bab II, Pasal 2).
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Bab II, Pasal 6).

5.   Pengertian Profesionalitas Guru PAI
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.  Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,  kultural, emosional, dan intelektual;
b.    penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
c.    pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.   penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f.     pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g.    komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h.    penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
i.      pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
j.      tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.      
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
b.    penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
c.    penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
d.   kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e.    penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
b.    sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c.    sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) meliputi:
a.    penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b.     penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.    pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
d.    pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.    pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada Permenag Nomor 16/2010  ayat (1) meliputi:
a.    kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama;
b.    kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.    kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta  
d.   -kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


[1] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), 449
[2]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 897.
[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif  Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal. 107
[4] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), 56.
[5] Sekretariat Negara, UURI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), hal.  13-14    
[7]. Ibid., hal. 14 – 15
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan...hal.108-112.
[9]Lihat: UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[10] Lihat: UURI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen